SOLO – Menteri Pertanian Suswono menegaskan, ia
menerima uang dari berbagai pihak, termasuk titipan dari proyek Sistem
Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) setelah berkonsultasi dengan pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika itu. Pimpinan KPK yang
dimintai konsultasi saat itu adalah Erry Riyana Hardjapamekas.
Menurut Suswono, uang yang diterimanya pun lantas diserahkan atau
dilaporkan ke KPK sebelum 30 hari, sesuai dengan ketentuan penyerahan
gratifikasi. Selama menjadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dirinya sudah
mengembalikan sekitar Rp 1,2 miliar.
“Jadi saya menerima bukan terus uangnya saya makan. Tapi saya kembalikan ke KPK,” tandas Suswono, Kamis (24/4) di Solo, Jateng.
Lebih lanjut Suswono menjelaskan, semula ia selalu menolak setiap
pemberian terkait dengan jabatannya sebagai anggota dewan karena
kebijakan partainya, PKS, mengharuskan seperti itu. Namun kemudian ia
berpikir, apakah dengan menolak itu lantas uangnya kembali kepada si
pemberi. Atau kalaupun kembali apakah namanya dicoret dari daftar orang
yang diberi uang itu.
Hal ini kemudian ia konsultasikan kepada pimpinan KPK. Saat itu yang
diajak berkonsultasi adalah Erry Riyana Hardjapamekas, pimpinan KPK
jilid I.
“Saran Pak Erry ketika itu terima saja uangnnya tapi kembalikan ke KPK,” terang Suswono.
Lebih lanjut Suswono menjelaskan, ia menerima dan mengembalikan uang dari SKRT itu satu tahun sebelum kasusnya terungkap.
Ia juga menyatakan menyimpan semua bukti-bukti penyerahan uang yang
diterimanya selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pertanian dan
Kehutanan DPR RI.
Dan terkait dengan kasus SKRT, yang melibatkan anggota dan pimpinan
Komisi IV DPR ini dirinya juga sudah pernah diperiksa KPK. “Kalau saya
tidak mengembalikan mungkin dulu saya juga sudah dipenjara seperti
anggota dan pimpinan Komisi IV yang lain,” katanya.
Kasus SKRT di Kementerian Kehutanan pertama kali mencuat tahun 2008.
Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi IV DPR, serta direksi PT Masaro
Radiokom, sebagai pemenang tender, sudah dipenjara karena terbukti
menerima dan memberi gratifikasi.
Kasus ini kembali mencuat dengan tertangkapnya Anggoro Wijoyo, salah
satu direksi Masaro Radiokom. Saat kasus SKRT terungkap tahun 2008
Anggoro melarikan diri ke luar negeri. KPK berhasil menangkap Anggoro
awal tahun 2014 lalu di China.(pksaceh.net/tajuk.co)
Posted by
pks aceh besar
Posted on Thursday, 24 April 2014 |
20:46
With No comments
Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::
0 comments:
Post a Comment